cari

Jumat, 05 Mei 2017

Penegakan Hukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum




Menurut Satjipto Rahadjo berakhirnya pembuatan hukum, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari suatu perjalanan panjang untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum.
Sebagai sarana social engineering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai softdevelopment, dimana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif. Gejala-gejala semacam itu akan timbul, apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan lain di dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diidentifikasikan, karena merupakan suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan, tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Jika hukum merupakan sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka prosesnya tidak hanya berhenti pada pemilihan hukum sebagai sarana saja. Kecuali pengetahuan yang mantap tentang sifat hakikat hukum, juga perlu diketahui adalah batas-batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perikelakuan warga masyarakat. Sebab, sarana yang ada membatasi pencapaian tujuan, sedangkan tujuan menentukan sarana-sarana apakah tepat untuk dipergunakan.
Dalam proses perubahan perikelakuan melalui kaidah-kaidah hukum adalah konsepsi-konsepsi tentang kaidah, peranan (role), dan sarana-sarana maupun cara-cara untuk mengusahakan adanya konformitas (penyesuaian). Yang dimaksudkan dengan peranan adalah suatu sistem kaidah-kaidah yang berisikan patokan-patokan perikelakuan pada kedudukan-kedudukan tertentu di dalam masyarakat, kedudukan mana dapat dipunyai pribadi atau kelompok-kelompok. Pribadi yang mempunyai peranan tadi dinamakan pemegang peranan (role occupant) dan perikelakuannya adalah berperannya pemegang peranan tadi, dapat sesuai atau mungkin berlawanan dengan apa yang ditentukan di dalam kaidah-kaidah. Pemegang peranan adalah subjek hukum, sedangkan peranan merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
Suatu aturan perundang-undangan tidak begitu efektif di dalam mengubah pola perilaku warga masyarakat. Mungkin masalahnya terletak pada peraturan perundang-undangannya sendiri yang terlalu rumit dan abstrak untuk diterapkan, atau mungkin pada para aparat penegak hukum, atau warga masyarakat yang belum memiliki kesadaran yang tinggi untuk mentaati peraturan, atau mungkin pada fasilitas pendukungnya. Hal ini tentu menjadi kelemahan dalam proses penegakan hukum. oleh karena itu, membentuk hukum yang efektif memang memerlukan waktu yang lama. Hal itu disebabkan, antara lain karena daya cakupnya yang sedemikian luas, lagi pula hukum itu harus menjangkau jauh ke masyarakat, sehingga memerlukan pendekatan yang multi-disipliner. Suatu hukum perlu dicoba terlebih dahulu, karena justru melalui percobaan tadi akan dapat diketahui kelemahan-kelemahan dan batas jangkauannya di dalam mengubah atau mengatur pola perilaku masyarakat.
Taatnya anggota-anggota masyarakat kepada hukum dapat disebabkan oleh dua faktor yang dominan, yaitu sebagai berikut.
1.               Bahwa tujuan hukum identik dengan tujuan atau aspirasi anggota-anggota masyarakat itu atau dengan kata lain taatnya anggota-anggota masyarakat pada hukum adalah karena terdapatnya perasaan keadilan dan kebenaran dalam hukum itu sendiri.
2.             Karena adanya kekuasaan yang imperatif melekat dalam hukum tersebut dengan sanksi apabila ada orang yang berani melanggarnya ia akan memperoleh akibat-akibat hukum yang tidak diinginkan.
Tidak semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dapat dijalankan secara efektif dan ditaati oleh anggota-anggota masyarakat. Contoh yang sering kita jumpai adalah pelanggaran lalu lintas dalam hal peraturan mengenai penggunaan helm saat berkendara. Berikut ini pendapat dari masyarakat yang mematuhi dan tidak mematuhi peraturan mengenai penggunaan helm saat berkendara.
1.              Terhadap pengendara yang memakai helm saat berkendara, menyatakan mulai tertib memakai helm sejak bisa mengendarai motor dan mempunyai kesadaran untuk selalu menggunakan helm ketika bepergian meskipun tidak ada polisi yang menjaga di sepanjang jalan. Umumnya mereka mengetahui aturan penggunaan helm saat berkendara, dari mulut ke mulut, tetapi belum terlalu jelas tentang sanksi yang diberikan. Mereka juga setuju dengan aturan tersebut karena dinilai baik untuk menjaga keselamatan jiwa.
2.       Terhadap pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara, mereka menyatakan mengetahui peraturan tentang penggunaan helm bagi pengendara motor. Mereka memang sengaja tidak menggunakan helm karena bepergian dekat dan di sepanjang jalan tidak terlihat ada polisi yang berjaga. Mereka juga mengetahui sanksi terhadap pelanggaran yang mereka lakukan. Mereka juga setuju terhadap adanya peraturan tersebut karena dinilai penting bagi keselamatan pengendara. Pengendara ini mengaku hanya menggunakan helm saat bepergian jauh dan jika ada aparat penegak hukum yang mengawasi.
Dari penjelasan di atas suatu perundang-undangan lalu lintas khususnya tentang penggunaan helm bagi pengendara motor tidak begitu efektif penegakannya di dalam masyarakat. Ada masalah yang timbul dari proses penegakan aturan ini. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut. Kedua, aparat penegak hukum dalam hal ini tidak menjalankan kewajibannya untuk selalu menegakan aturan, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya polisi yang berjaga di sepanjang jalan. Ketiga, kurangnya fasilitas pendukung dalam proses penegakan hukum, seperti tidak adanya kamera cctv di jalan-jalan raya untuk memantau lalu lintas. Dari kasus di atas sudah jelas bahwa masyarakat mentaati aturan karena dua hal sebagaimana telah dijelaskan di atas, yaitu pertama, karena tujuan hukum sama dengan tujuan atau aspirasi anggota-anggota masyarakat itu, yang dalam hal ini aturan penggunaan helm dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengendara. Kedua, karena adanya kekuasaan yang imperatif (bersifat memerintah atau mengharuskan) yang melekat dalam hukum tersebut dengan sanksi apabila ada orang yang berani melanggarnya ia akan memperoleh akibat-akibat hukum yang tidak diinginkan.

Dari semua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan bagian dari masyarakat dan untuk mengatur pola perilaku masyarakat. Tetapi di dalam penegakan aturan (hukum) masih ada kelemahan yang tentunya menghambat proses penegakan hukum dan ini seharunya bisa diperbaiki demi tercapainya tujuan hukum yang telah dirumuskan.

Sumber Bacaan
Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.