Perubahan-perubahan sosial yang terjadi
di dalam suatu masyarakat dapat terjadi karena bermacam-macam sebab.
Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab-sebab
intern) maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab ekstern). Sebagai
sebab-sebab intern antara lain, bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk,
penemuan-penemuan baru, pertentangan (conflict),
dan terjadinya suatu revolusi. Sebab-sebab ekstern antara lain, berasal dari
lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, dan peperangan.
Perubahan sosial menurut Selo Sumardjan
adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem
sosial yang termasuk di dalamnya nilai, sikap, pola perilaku di dalam kelompok
masyarakat. Perubahan dimulai dari lembaga-lembaga sosial yang mencangkup nilai
(sesuatu yang dianggap baik atau buruk), sikap, dan perilaku untuk kemudian
diterapkan oleh kelompok masyarakat tersebut.
Menurut Karl Mainhaim inti dari
perubahan sosial adalah perubahan aturan atau kaidah atau norma. Jadi, kalau
aturannya berubah maka akan mempengaruhi lembaga sosial, sikap, dan perilaku
masyarakat.
Hubungan antara perubahan sosial dengan
perubahan hukum adalah ada kalanya hukum mengubah pola perilaku masyarakat dan
ada kalanya juga masyarakat ikut andil dalam mengubah hukum, keduanya saling
berinteraksi. Berikut ini penjelasan dari hubungan antara perubahan sosial
dengan perubahan hukum.
1. Hukum sebagai
pelayan masyarakat, artinya agar hukum tidak tertinggal oleh perubahan laju
masyarakat, maka hukum mengikuti kemauan masyarakat. Dalam paradigma ini
dikenal Teori Utilitas yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang menyatakan
bahwa “hukum bertugas mewujudkan
kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang”. Dalam paradigma ini hukum
sifatnya mengabdi kepada masyarakat. Masyarakat sudah berubah, kemudian hukum
tinggal mengesahkan (aturan formal).
2. Hukum
menciptakan perubahan bagi masyarakat atau memicu perubahan dalam masyarakat.
Dalam paradigma ini dikenal Teori The Law
Is a Tool Of Social Engeenering (hukum sebagai alat rekayasa sosial) yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound. Rekayasa sosial yang dimaksud disini adalah
untuk merancang masyarakat agar sesuai dengan masa depan, hukum digunakan untuk
mencapai tujuan itu. Jika dibiarkan secara alami maka masyarakat tidak akan
berkembang. Dalam paradigma ini hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial untuk
membuat perubahan dalam masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa contoh dari
penerapan kedua paradigma tentang hukum di atas.
1. Adanya peraturan
tentang angkutan umum online, yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang dijelaskan dalam Bab IV tentang
Penyelenggara Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.
Akhir-akhir ini publik memang diramaikan dengan perselisihan antara para
pengemudi angkutan umum konvensional dengan pengemudi angkutan umum online. Hal
ini dipicu oleh saling berebut penumpang, selain itu para pengemudi angkutan
umum konvensional menganggap bahwa praktik angkutan online ilegal karena tidak
membayar pajak dan tidak ada payung hukum yang mengaturnya. Mereka menuntut
agar angkutan online dilarang beroperasi. Di sisi lain angkutan online sangat
membantu dan memberi manfaat bagi masyarakat penggunanya karena pemesanannya
dianggap lebih mudah. Dalam hal ini pemerintah akhirnya membuat peraturan
tentang pemberlakuan angkutan umum online, yaitu dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Dari contoh ini dapat dipahami bahwa hukum
berkembang mengikuti laju perubahan masyarakat. Pada zaman dahulu angkutan umum
online masih belum ada tetapi seiring dengan perkembangan zaman angkutan online
kini menjadi pilihan bagi warga yang ingin bepergian. Dalam kasus ini hukum
mengikuti kemauan masyarakat dengan memberikan jaminan (legalitas) bagi
pemberlakuan angkutan umum online.
2. Adanya Peraturan
Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Program Rintisan Wajib Belajar 12
Tahun. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa “(1)
Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun berfungsi mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi setiap warga Kota Blitar usia
7 Tahun sampai 18 Tahun. (2) Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun bertujuan
memberikan pendidikan minimal bagi warga masyarakat Kota Blitar untuk dapat
mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi”. Dapat dipahami bahwa
peraturan tersebut merupakan sarana untuk menjamin dan meningkatkan kualitas
pendidikan bagi warga Kota Blitar untuk mengenyam pendidikan dasar dan menengah
selama 12 tahun. Hal ini bertujuan memberi akses bagi warga Kota Blitar untuk
meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi agar sumber daya manusia di Kota
Blitar menjadi lebih baik dan mempunyai daya saing yang tinggi di era modern
ini. Dari penjelasan tersebut, hukum (Peraturan Walikota) dijadikan sebagai
alat rekayasa sosial atau alat untuk mengubah masyarakat (agent of change) untuk menciptakan perubahan dalam masyarakat Kota
Blitar yang semula hanya wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah selama 9
tahun tetapi kini menjadi 12 tahun. Secara tidak langsung aturan ini akan mengubah
pola pikir masyarakat akan pentingnya pendidikan di zaman modern seperti ini.
Dari semua pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa hubungan antara perubahan sosial dengan perubahan hukum memang
tidak bisa dipisahkan keduanya saling berkaitan. Ada kalanya hukum mengubah
pola perilaku masyarakat dan ada kalanya juga masyarakat ikut andil dalam
mengubah hukum. Tetapi, menurut Soerjono Soekanto perubahan sosial dan
perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau
mungkin hal yang sebaliknya yang terjadi.
Sumber Bacaan
Catatan
kuliah Sosiologi Hukum, dosen pengajar Zulfatun Nikmah M. H.
Soekanto,
Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar