Kaidah adalah norma atau aturan-aturan.
Di dalam masyarakat pasti ada aturan. Pergaulan hidup di masyarakat diatur oleh
berbagai macam kaidah atau norma yang pada hakikatnya bertujuan untuk
menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam kehidupan
masyarakat terdapat empat kaidah atau norma, yaitu kaidah kesopanan, kaidah
kesusilaan, kaidah kepercayaan atau agama, dan kaidah hukum. Berikut penjelasan
dari masing-masing kaidah sosial.
1.
Kaidah Kesopanan
Ciri-ciri dari kaidah ini adalah bersifat tidak
tertulis karena merupakan kesepakatan masyarakat yang bersifat lokal (berlaku
di masyarakat sekitar saja) mengenai tata cara bertingkah laku yang pantas, saling
menghormati dan menghargai di dalam masyarakat. Sumber kaidah kesopanan ini
berasal dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang diberikan bersifat tidak resmi
karena tidak ada lembaga yang mengaturnya, sanksi diberikan langsung oleh
masyarakat berupa teguran, digunjing, dan lain-lain. Contoh kaidah kesopanan antara
lain sebagai berikut.
a.
saling menyapa
dan tersenyum ketika bertemu dengan warga,
b. berjalan agak
menunduk di hadapan orang yang lebih tua sebagai bentuk sifat menghormati,
c.
berbicara baik
dan santun kepada semua orang,
d.
mengetuk pintu
dan mengucapkan salam ketika bertamu,
e.
tidak makan
terlalu berlebihan di rumah orang lain ketika bertamu,
f.
tidak membantah
perintah orang tua,
g.
saling
menghargai dan tidak saling menghujat antar warga masyarakat,
h.
menerima suatu
pemberian dengan tangan kanan,
i.
tidak meludah di
sembarang tempat, dan
j.
tidak berbicara
saat makan.
2.
Kaidah
Kesusilaan
Ciri-ciri kaidah kesusilaan adalah sumbernya berasal
dari hati nurani sendiri. Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan ini adalah
akan merasa gelisah, merasa malu, dan merasa bersalah. Kaidah ini bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja. Contoh kaidah kesusilaan antara lain
sebagai berikut.
a.
bertindak dan
berperilaku jujur,
b.
meminta maaf
jika melakukan kesalahan,
c.
berpakaian
sesuai situasi dan kondisi,
d.
berbicara
hal-hal yang baik,
e. menghormati
orang yang lebih tua dan menghargai orang yang lebih muda,
f.
tidak boleh
mengambil hak milik orang lain,
g.
membantu orang
lain yang membutuhkan,
h.
tidak mengganggu
orang lain,
i.
membayar atau
mengembalikan hutang, dan
j.
tidak melakukan
perbuatan yang sifatnya melecehkan.
3.
Kaidah
Kepercayaan
Kaidah kepercayaan atau kaidah agama bersumber dari
kekuatan ghaib yang dipercayai (Allah) untuk orang Islam. Kaidah ini mengatur
sikap lahir dan batin manusia. Kaidah ini bersifat universal, artinya berlaku
di semua tempat. Sanksi dari kaidah ini bersifat abstrak (tidak resmi) karena
tidak ada lembaga yang berwenang, sanksinya ditunda sampai kita mati
(eksekusinya nanti di akhirat). Contoh kaidah kepercayaan antara lain sebagai
berikut.
a.
melaksanakan
ibadah shalat, puasa, zakat, dan haji,
b.
saling membantu
antar umat beragama,
c.
saling menjaga
toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama,
d.
memakan makanan
yang halal,
e.
tidak boleh
membunuh sesama makhluk hidup,
f. melaksanakan
adzan dan iqamah ketika akan shalat berjamaah di masjid,
g.
tidak meminum
minuman keras,
h.
melaksanakan
perkawinan sebagai bagian dari sunnah rasul,
i.
tidak boleh
berzina, dan
j.
bersikap patuh
dan taat kepada kedua orang tua.
4.
Kaidah Hukum
Ciri-ciri kaidah hukum, yaitu berasal dari penguasa
secara resmi, sifatnya tertulis, peraturannya bersifat mengikat, jika dilanggar
sanksi diberikan oleh lembaga yang berwenang. Yang membedakan antara kaidah
hukum dengan kaidah yang lainnya adalah kaidah hukum isinya berupa hak dan
kewajiban, sedangkan kaidah kesopanan, kesusilaan, dan kepercayaan isinya hanya
berupa kewajiban saja. Contoh kaidah hukum antara lain sebagai berikut.
a.
tertib berlalu
lintas,
b.
tertib membayar
pajak,
c.
dilarang
membunuh sesama manusia,
d.
tidak boleh
membuat kerusuhan dan kegaduhan di dalam masyarakat,
e.
dilarang mencuri
barang milik orang lain,
f.
melaksanakan
aksi demonstrasi secara tertib sesuai aturan hukum yang berlaku,
g.
dilarang
menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,
h.
kebebasan untuk
bisa memperoleh informasi publik,
i. berhak untuk
memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap masyarakat, dan
j.
berhak
memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.
Sebagai contoh tindakan nyata di
masyarakat tentang pelanggaran kaidah sosial adalah sebagai berikut.
Di sebuah desa X ada pemuda yang
sekarang mulai tumbuh dewasa bernama si A. Semasa kecil pada masa-masa SD
sampai SMP, si A sering mengambil uang ibunya. Ibu si A sering lupa meletakan
dompetnya kemudian si A mengambil sebagian isi dompet tersebut untuk berbagai
alasan. Suatu saat si A ketahuan oleh ibunya ketika dia hendak mengambil uang
milik ibunya, tetapi si A beralasan bahwa dia mengambil uang untuk keperluan
sekolah tetapi pada kenyataannya dia mengambil uang untuk jajan dan beli
mainan. Akhirnya ibunya pun marah kepada si A dan sampai sekarang si A tidak
pernah mengulangi perbuatan itu lagi. Sekarang dia mulai sadar dan menyesal
bahwa apa yang dilakukannya dahulu adalah tindakan yang tidak benar dan
melanggar kaidah-kaidah yang berlaku.
Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa
perbuatan si a telah melanggar norma kesopanan. Seorang anak yang mengambil
uang orang tuanya tanpa izin terlebih dahulu merupakan suatu tindakan yang
dianggap tidak sopan oleh masyarakat. Selain itu perbuatan tersebut juga
melanggar kaidah kepercayaan dan kaidah hukum karena baik di dalam kaidah
kepercayaan dan kaidah hukum kita diajarkan untuk tidak boleh mengambil barang
milik orang lain tanpa seizin yang punya meskipun itu milik keluarga sendiri.
Sikap si A yang merasa bersalah dan menyesal adalah bentuk dari akibat
dilanggarnya kaidah kesusilaan. Si A menganggap bahwa apa yang sudah dia
lakukan tidak benar menurut hati nuraninya. Artinya satu pelanggaran yang
dilakukan seseorang bisa jadi melanggar empat kaidah yang ada, yaitu kaidah
kesopanan, kesusilaan, kepercayaan, dan kaidah hukum. Hal ini dapat disimpulkan
bahwa antara satu kaidah dengan kaidah yang lain adalah saling berkaitan dan
saling mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat. Kaidah atau aturan tidak bisa
dipisahkan dari masyarakat, aturan diciptakan untuk masyarakat dan masyarakat
butuh aturan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam hidup
bermasyarakat.
Sumber Bacaan
Soekanto,
Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar