cari

Selasa, 28 Maret 2017

Kaidah-Kaidah Sosial di Masyarakat

Kaidah adalah norma atau aturan-aturan. Di dalam masyarakat pasti ada aturan. Pergaulan hidup di masyarakat diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam kehidupan masyarakat terdapat empat kaidah atau norma, yaitu kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, kaidah kepercayaan atau agama, dan kaidah hukum. Berikut penjelasan dari masing-masing kaidah sosial.
1.                  Kaidah Kesopanan
Ciri-ciri dari kaidah ini adalah bersifat tidak tertulis karena merupakan kesepakatan masyarakat yang bersifat lokal (berlaku di masyarakat sekitar saja) mengenai tata cara bertingkah laku yang pantas, saling menghormati dan menghargai di dalam masyarakat. Sumber kaidah kesopanan ini berasal dari masyarakat itu sendiri. Sanksi yang diberikan bersifat tidak resmi karena tidak ada lembaga yang mengaturnya, sanksi diberikan langsung oleh masyarakat berupa teguran, digunjing, dan lain-lain. Contoh kaidah kesopanan antara lain sebagai berikut.
a.       saling menyapa dan tersenyum ketika bertemu dengan warga,
b.   berjalan agak menunduk di hadapan orang yang lebih tua sebagai bentuk sifat   menghormati,
c.       berbicara baik dan santun kepada semua orang,
d.      mengetuk pintu dan mengucapkan salam ketika bertamu,
e.       tidak makan terlalu berlebihan di rumah orang lain ketika bertamu,
f.       tidak membantah perintah orang tua,
g.      saling menghargai dan tidak saling menghujat antar warga masyarakat,
h.      menerima suatu pemberian dengan tangan kanan,
i.        tidak meludah di sembarang tempat, dan
j.        tidak berbicara saat makan.
2.                  Kaidah Kesusilaan
Ciri-ciri kaidah kesusilaan adalah sumbernya berasal dari hati nurani sendiri. Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan ini adalah akan merasa gelisah, merasa malu, dan merasa bersalah. Kaidah ini bersifat universal, artinya berlaku di mana saja. Contoh kaidah kesusilaan antara lain sebagai berikut.
a.       bertindak dan berperilaku jujur,
b.      meminta maaf jika melakukan kesalahan,
c.       berpakaian sesuai situasi dan kondisi,
d.      berbicara hal-hal yang baik,
e.     menghormati orang yang lebih tua dan menghargai orang yang lebih muda,
f.       tidak boleh mengambil hak milik orang lain,
g.      membantu orang lain yang membutuhkan,
h.      tidak mengganggu orang lain,
i.        membayar atau mengembalikan hutang, dan
j.        tidak melakukan perbuatan yang sifatnya melecehkan.
3.                  Kaidah Kepercayaan
Kaidah kepercayaan atau kaidah agama bersumber dari kekuatan ghaib yang dipercayai (Allah) untuk orang Islam. Kaidah ini mengatur sikap lahir dan batin manusia. Kaidah ini bersifat universal, artinya berlaku di semua tempat. Sanksi dari kaidah ini bersifat abstrak (tidak resmi) karena tidak ada lembaga yang berwenang, sanksinya ditunda sampai kita mati (eksekusinya nanti di akhirat). Contoh kaidah kepercayaan antara lain sebagai berikut.
a.       melaksanakan ibadah shalat, puasa, zakat, dan haji,
b.      saling membantu antar umat beragama,
c.       saling menjaga toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama,
d.      memakan makanan yang halal,
e.       tidak boleh membunuh sesama makhluk hidup,
f.     melaksanakan adzan dan iqamah ketika akan shalat berjamaah di masjid,
g.      tidak meminum minuman keras,
h.      melaksanakan perkawinan sebagai bagian dari sunnah rasul,
i.        tidak boleh berzina, dan
j.        bersikap patuh dan taat kepada kedua orang tua.
4.                  Kaidah Hukum
Ciri-ciri kaidah hukum, yaitu berasal dari penguasa secara resmi, sifatnya tertulis, peraturannya bersifat mengikat, jika dilanggar sanksi diberikan oleh lembaga yang berwenang. Yang membedakan antara kaidah hukum dengan kaidah yang lainnya adalah kaidah hukum isinya berupa hak dan kewajiban, sedangkan kaidah kesopanan, kesusilaan, dan kepercayaan isinya hanya berupa kewajiban saja. Contoh kaidah hukum antara lain sebagai berikut.
a.       tertib berlalu lintas,
b.      tertib membayar pajak,
c.       dilarang membunuh sesama manusia,
d.      tidak boleh membuat kerusuhan dan kegaduhan di dalam masyarakat,
e.       dilarang mencuri barang milik orang lain,
f.       melaksanakan aksi demonstrasi secara tertib sesuai aturan hukum yang berlaku,
g.      dilarang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,
h.      kebebasan untuk bisa memperoleh informasi publik,
i.      berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap masyarakat, dan
j.        berhak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan.

Sebagai contoh tindakan nyata di masyarakat tentang pelanggaran kaidah sosial adalah sebagai berikut.
Di sebuah desa X ada pemuda yang sekarang mulai tumbuh dewasa bernama si A. Semasa kecil pada masa-masa SD sampai SMP, si A sering mengambil uang ibunya. Ibu si A sering lupa meletakan dompetnya kemudian si A mengambil sebagian isi dompet tersebut untuk berbagai alasan. Suatu saat si A ketahuan oleh ibunya ketika dia hendak mengambil uang milik ibunya, tetapi si A beralasan bahwa dia mengambil uang untuk keperluan sekolah tetapi pada kenyataannya dia mengambil uang untuk jajan dan beli mainan. Akhirnya ibunya pun marah kepada si A dan sampai sekarang si A tidak pernah mengulangi perbuatan itu lagi. Sekarang dia mulai sadar dan menyesal bahwa apa yang dilakukannya dahulu adalah tindakan yang tidak benar dan melanggar kaidah-kaidah yang berlaku.
Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa perbuatan si a telah melanggar norma kesopanan. Seorang anak yang mengambil uang orang tuanya tanpa izin terlebih dahulu merupakan suatu tindakan yang dianggap tidak sopan oleh masyarakat. Selain itu perbuatan tersebut juga melanggar kaidah kepercayaan dan kaidah hukum karena baik di dalam kaidah kepercayaan dan kaidah hukum kita diajarkan untuk tidak boleh mengambil barang milik orang lain tanpa seizin yang punya meskipun itu milik keluarga sendiri. Sikap si A yang merasa bersalah dan menyesal adalah bentuk dari akibat dilanggarnya kaidah kesusilaan. Si A menganggap bahwa apa yang sudah dia lakukan tidak benar menurut hati nuraninya. Artinya satu pelanggaran yang dilakukan seseorang bisa jadi melanggar empat kaidah yang ada, yaitu kaidah kesopanan, kesusilaan, kepercayaan, dan kaidah hukum. Hal ini dapat disimpulkan bahwa antara satu kaidah dengan kaidah yang lain adalah saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat. Kaidah atau aturan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, aturan diciptakan untuk masyarakat dan masyarakat butuh aturan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat.

Sumber Bacaan
Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar